Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan pemisahan hunian rumah kos berdasarkan jenis kelamin, yakni kos khusus pria dan kos khusus wanita mulai 2026 guna menekan persoalan sosial di lingkungan permukiman padat.
Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Senin, mengatakan kebijakan tersebut juga mengatur larangan tamu lawan jenis memasuki kamar penghuni kos dan hanya diperbolehkan berada di ruang tamu dengan pengawasan pemilik.
“Aturan ini disiapkan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di kawasan rumah kos. Pemisahan kos pria dan wanita harus dilakukan agar tidak ada aktivitas yang tidak perlu dan sulit dikontrol,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan itu dilatarbelakangi meningkatnya persoalan sosial di sejumlah kawasan kos di Kota Ambon, seperti praktik kumpul kebo, perilaku menyimpang, hingga hubungan bebas yang meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut Robby, banyak kasus muncul karena pemilik kos tidak tinggal di lokasi sehingga tidak dapat memantau aktivitas penghuni secara langsung. Oleh karena itu, pemilik kos diminta lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan hunian yang disewakan.
Terkait kunjungan tamu lawan jenis, ia menegaskan Pemkot Ambon tidak melarang warga menerima tamu, namun membatasi ruang geraknya. Tamu lawan jenis hanya diperbolehkan berada di ruang tamu dan tidak diizinkan masuk ke kamar penghuni kos.
“Jika tamu merupakan keluarga dekat, harus dapat menunjukkan identitas yang sah,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemilik kos diwajibkan proaktif melapor kepada RT/RW atau aparat setempat apabila menemukan indikasi pelanggaran atau persoalan sosial di lingkungannya.
"Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan langsung," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh pemilik kos di Kota Ambon akan dipanggil pada Januari 2026 untuk mengikuti sosialisasi resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Dari sisi regulasi, menurut dia, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Ketentuan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi generasi muda Ambon dan menjaga lingkungan kos tetap aman dan tertib, bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan demi kebaikan bersama,” kata Robby Sapulette.
