Pemerintah Kota (Pemkot), Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui tim gabungan terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) dan  Satlantas Polres Ternate melakukan penertiban  area parkir liar yang selama ini menggunakan bahu jalan untuk memarkirkan kendaraan.

"Kami melakukan penertiban parkir liar, karena selain menggunakan bahu jalan juga membuat kemacetan," kata Kasat Lantas Polres Ternate AKP Reza M Fajrin di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, sejumlah areal parkir liar yang biasa digunakan pengendara untuk parkirkan kendaraan di tempat terlarang yaitu  di depan Jatiland Mall, Pasar Gamalama dan berbagai lokasi rawan kemacetan yang sudah dilarang untuk memarkirkan kendaraan.

Menurut  Reza, pihaknya telah melakukan sosialisasi, sehingga jika ada yang parkir kendaraan di area terlarang dilakukan tindakan tegas berupa tilang di tempat.

Dirinya berharap agar pengendara roda dua dan roda empat di Kota Ternate untuk tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang, karena akan menyebabkan kemacetan terutama di kawasan padat lalu-lintas.

Sementara itu, Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasyim ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya  berupaya  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir  yang saat ini masih minim.

Mochtar menyatakan, saat ini pihaknya melakukan penetapan titik parkir resmi mengikuti peraturan yang berlaku dan dasarnya Perda yang saat ini sedang direvisi.

Ia  berharap Perda tersebut  segera disahkan sehingga dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan.

Ia menyampaikan jika revisi Perda telah disetujui dan diberlakukan, maka potensi retribusi yang diperoleh  mencapai Rp300 juta per bulan melalui retribusi parkir.

Sehingga, jika pendapatan melalui retribusi ini maksimal, maka pemasukan untuk daerah per tahun bisa mencapai, Rp4,3 miliar, karena  pernah dilakukan uji coba.

Dirinya menambahkan, dalam meningkatkan PAD melalui retribusi parkir, Dishub Ternate telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor  3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023