"Ini kalau kita bilang ya dan kalau tadi untuk unsurnya adalah dugaan pungutan liar," kata Kapolresta saat bersama Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena saat melakukan peninjauan di Pasar Mardika Ambon, Rabu.
Kapolresta juga mengaku sudah berdialog dengan Pj Wali Kota Ambon untuk masalah langkah hukum yang diambil aparat kepolisian.
"Kita belum bisa kenakan hukum dan kalau unsurnya itu premanisme, maka itu kita cari solusi terlebih dahulu dan dia juga mengakui," katanya.
Menurut dia perlu juga ditetapkan aturan dan akan menanyakan kepada Pj Wali Kota soal aturan badan jalan digunakan sebagai lahan parkir dan tidak digunakan sebagai tempat jualan sebab menjadi area abu-abu.
Area abu-abu itu yang digunakan sebagai tempat pungli jadi memang nanti kalau dalam ranahnya pedagang butuh diakomodasi dipersilahkan,
tetapi dengan catatan harus sesuai aturan dan jangan dibawa tangan sehingga pungutannya sah.
Kalau kemarin gara-gara sepihak dan ada penyerahan uang, makanya ada tindakan saja yang dilakukan karena premanisme yang perlu hindari di sini.
"Saya sudah menindaklanjuti apa yang viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun hari ini turun hujan namun kita langsung klarifikasi semuanya untuk mencari solusi," tegas Kapolresta.
Sementara Pj Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan maka perlu dibicarakan dan ditetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor barulah dikatakan sah.
"Peristiwa kemarin yang sempat viral itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir dan itu yang benar," kata Bodewin.
Keduanya salah, karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan.
"Sehingga saya sudah memerintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak," tegasnya.
Pertanyaannya kalau yang menempati ruas parkir itu pedagang berapa harganya itu sebab tidak ada penetapan harga pemerintah untuk ruang parkir digunakan sebagai tempat berjualan.
Menurut dia itu mereka sendiri yang berinisiatif, bukan ditetapkan oleh pemerintah sehingga Pemkot bersama Polresta Ambon kalau itu ruang parkir hanya untuk sepeda motor.
"Karena itu, ini yang akan kita tertibkan kalau mereka tetap berjualan di situ harus bayar. Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi sebab nantinya mereka tidak mencapai target untuk setor ke Pemkot," jelas Bodewin.
Sebelumnya seorang oknum di Pasar Mardika menagih retribusi Rp20 ribu dari para pedagang. Hal ini direkam salah seorang pedagang di pasar.
Dalam video tersebut, menunjukkan meja para pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.
Oknum tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir Dishub Ambon” dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.
Sementara itu salah satu pedagang, Nursiah mengaku biasanya ditagih retribusi sebesar Rp10 ribu, dan baru kali ini ditagih dua kali lipat.
Karena enggan membayar, barang dagangannya jatuh, serta meja jualannya dipindahkan secara paksa.
Nurisah yang menjual buah-buahan dan bahan pokok ini mengaku tak sanggup bila harus membayar Rp20 ribu setiap harinya. Pasalnya, dia hanya pedagang kecil yang berjualan demi kebutuhan sehari-hari.