Jakarta (ANTARA) - Reformasi perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring dengan dinamika ekonomi global dan transformasi teknologi yang cepat.
Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan adalah melalui digitalisasi dan pembangunan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intellegence/AI).
Di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat, kebutuhan untuk mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan menjadi sangat mendesak. Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pajak, sementara penerapan AI memungkinkan pengelolaan data yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.
Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor perpajakan, namun masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak.
Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut data Bank Dunia, rasio pajak Indonesia pada 2022 hanya sekitar 10,8 persen, sementara negara-negara OECD memiliki rasio pajak sekitar 34 persen.
Rendahnya rasio pajak ini mencerminkan bahwa banyak potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam sektor informal.
Tantangan lain adalah sektor informal Indonesia yang mencakup sekitar 60 persen dari tenaga kerja, sebagian besar tidak terdaftar dalam sistem perpajakan formal. Hal ini membuat banyak potensi penerimaan pajak tidak tercatat, sehingga menghambat perluasan basis pajak negara.
Di sisi lain, transparansi dan kepatuhan pajak juga dinilai masih rendah. Meskipun pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah.
Menurut hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sekitar 40 persen masyarakat Indonesia menganggap pajak sebagai beban yang tidak memberikan manfaat langsung. Selain itu, masalah penghindaran pajak dan kebocoran juga masih menjadi tantangan besar.
Efisiensi pengelolaan data perpajakan
Pengelolaan data perpajakan di Indonesia masih bergantung pada sistem manual yang memerlukan banyak waktu dan sumber daya. Proses verifikasi dan analisis data yang dilakukan secara konvensional sering kali menimbulkan ketidaktepatan dan ketidakakuratan informasi.
Oleh karena itulah digitalisasi sangat penting sebagai langkah menuju efisiensi. Digitalisasi sistem perpajakan menawarkan banyak manfaat, antara lain peningkatan kepatuhan pajak.
Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan memungkinkan adanya e-filing (pelaporan pajak secara elektronik) dan e-payment (pembayaran pajak secara online). Hal ini mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, penggunaan e-filing di Indonesia terus meningkat. Pada 2021, sekitar 75 persen wajib pajak telah menggunakan e-filing, sebuah kemajuan signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Digitalisasi juga mengurangi biaya administrasi yang terkait dengan pemrosesan data pajak. Penggunaan sistem otomatis memungkinkan pemrosesan lebih cepat dan meminimalisir kesalahan manusia.
Sebagai contoh, penggunaan e-faktur untuk faktur pajak membantu mengurangi potensi pemalsuan faktur dan memudahkan verifikasi transaksi.
Dari segi transparansi dan akuntabilitas, teknologi dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pajak. Setiap transaksi pajak yang tercatat dalam sistem digital dapat dengan mudah dipantau dan diawasi oleh pihak berwenang.
Hal ini juga memungkinkan publik untuk memantau bagaimana pajak digunakan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Sistem digital memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada wajib pajak, seperti memberikan informasi terkait kewajiban pajak, status pembayaran, dan bantuan terkait prosedur pajak secara online. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Database berbasis AI
Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan data perpajakan memberikan potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan. Beberapa manfaat utama AI dalam pengelolaan pajak antara lain analisis data yang lebih cepat dan akurat.
AI dapat memproses sejumlah besar data perpajakan dalam waktu singkat. Dengan kemampuan untuk menganalisis pola-pola transaksi, AI dapat membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan mencocokkan data antara wajib pajak dengan data pihak ketiga (seperti data perbankan, transaksi bisnis, dll). Misalnya, sistem AI dapat digunakan untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak dan data transaksi yang tercatat di lembaga keuangan.
AI dapat digunakan untuk memantau kepatuhan pajak secara otomatis, mengidentifikasi pelanggaran, dan mengirimkan peringatan kepada wajib pajak atau petugas pajak. Dengan kemampuan untuk memproses data secara real-time, AI dapat membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau adanya upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh individu atau perusahaan besar.
Pemanfaatan kecerdasan buatan juga memungkinkan kita untuk membuat personalisasi layanan untuk wajib pajak.
Dengan analisis berbasis AI, sistem perpajakan dapat memberikan rekomendasi atau layanan yang lebih personal kepada wajib pajak. Misalnya, AI dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka dengan memberikan panduan dan pengingat berbasis data historis mereka.
Disamping itu, AI juga meningkatkan prediksi dan perencanaan fiskal. Dengan menganalisis data yang ada, AI dapat membantu pemerintah meramalkan penerimaan pajak di masa depan dengan lebih akurat. Hal ini dapat membantu perencanaan fiskal yang lebih efektif, memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
Data statistik
Menurut data OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development), digitalisasi administrasi perpajakan telah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengumpulan pajak di berbagai negara. Negara-negara seperti Estonia dan Korea Selatan telah berhasil mengimplementasikan sistem perpajakan berbasis digital yang sangat efisien, dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan pengurangan biaya administrasi yang signifikan.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inisiatif digitalisasi, seperti e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur. Berdasarkan data DJP, pada tahun 2022, e-Filing telah digunakan oleh lebih dari 75 persen wajib pajak, dengan sekitar 13 juta laporan pajak dilaporkan secara elektronik. Ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam adopsi teknologi oleh wajib pajak Indonesia.
Selain itu, OECD juga melaporkan bahwa penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi pajak di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak hingga 20 persen. Sistem AI dapat mengidentifikasi pola-pola penghindaran pajak dan membantu dalam penegakan hukum dengan lebih cepat dan akurat.
Beberapa pakar internasional memberikan pandangan tentang pentingnya digitalisasi dan AI dalam sistem perpajakan.
Jeffrey Sachs, Ekonom Universitas Columbia, berpendapat bahwa digitalisasi adalah langkah penting dalam reformasi perpajakan. "Digitalisasi dapat membantu meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pengelolaan penerimaan pajak. Sistem digital yang baik tidak hanya mempermudah wajib pajak tetapi juga mengurangi peluang terjadinya kebocoran pajak."
Paul Collier, Profesor Ekonomi Universitas Oxford, menyarankan agar Indonesia fokus pada penggunaan teknologi untuk memperluas basis pajak. "Dengan adopsi teknologi canggih, Indonesia dapat meminimalkan ketergantungan pada sektor formal dan memperluas pengumpulan pajak dari sektor informal yang besar."
Ngozi Okonjo-Iweala, Direktur Jenderal WTO, menyatakan bahwa penggunaan AI dalam perpajakan akan mengurangi penghindaran pajak. "AI memungkinkan pengawasan perpajakan yang lebih efektif dan deteksi dini terhadap potensi penghindaran pajak. Ini sangat penting bagi negara berkembang yang sering kali menghadapi masalah kepatuhan pajak."
Digitalisasi dan penerapan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan atau AI adalah langkah penting dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Dengan digitalisasi, sistem administrasi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Penerapan AI lebih lanjut dapat meningkatkan analisis data, mempermudah pengawasan, dan membantu pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang lebih efektif.
Untuk mewujudkan ini, pemerintah Indonesia perlu terus mendorong inovasi dalam sistem perpajakan dan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem yang lebih modern dan inklusif. Dengan mengintegrasikan digitalisasi dan AI, Indonesia dapat mengatasi tantangan perpajakan yang ada dan memperkuat sistem perpajakan yang berkelanjutan dan adil.
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pentingnya digitalisasi dan membangun database perpajakan berbasis AI