Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan seorang wanita menyebabkan korban seorang lelaki LS meninggal dunia.
"Peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu (22/12) 2024 di kawasan Jalan Pantai Mardika Belakang Kota, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," kata Kepala Seksi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay di Ambon, Maluku, Kamis.
Pengungkapan perkara ini didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/504/ XII/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024 tentang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan menyebabkan orang meninggal.
Menurut dia, aparat kepolisian yang bergerak melakukan penyelidikan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi dan berhasil mengungkap tersangka pelaku wanita berinisial LW (23) yang ternyata merupakan pasangan hidup korban dengan memiliki dua orang bocah.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di TKP, antara lain sebuah pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, dua parang pendek, serta dua baskom yang disusun berlapis berwarna hijau di bagian luar dan dalamnya berwarna biru.
Sejumlah saksi yang merupakan keluarga korban mengatakan awalnya mereka menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia saat itu sekitar pukul 15.30 WIT dengan banyak luka sayatan di bagian leher.
Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim beserta penyidik dan juga Unit Identifikasi Polresta Ambon melakukan penyelidikan berupa olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi.
Dari rangkaian proses penyelidikan tersebut ditemukan ada indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban LS.
Setelah dilakukan interogasi kepada sejumlah saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang diamankan di TKP, ditemukan fakta bahwa tersangka adalah LW yang sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar satu tahun.
Namun, kata Janet, dalam perjalanan hidup bersama antara mereka, tersangka sering menerima perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun non fisik dari korban, terutama saat korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
Pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIT, korban LS bersama temannya dalam keadaan mabuk datang ke tenda itu saat tersangka sedang tidur bersama dua orang anak mereka. Korban datang sambil membentak, sehingga pelaku menyuruh korban dan dua anaknya keluar dari tenda tersebut.
Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi menjauh dari lokasi tenda tempat tinggal mereka. Sedangkan tersangka juga langsung berjalan pergi bersama dua orang anaknya, tetapi diikuti oleh korban dengan tetap membentak tersangka.
Sekitar tujuh meter berjalan dari tempat tenda itu, tersangka sudah tidak bisa menahan lagi emosi karena makian dan hinaan yang disampaikan korban, sehingga LW menyuruh anaknya yang masih berusia tujuh tahun menggendong adiknya yang masih balita.
Lalu tersangka kembali ke tenda untuk mengambil sebilah parang dan sebilah pisau, kemudian lagi ke TKP dan langsung menikam bagian leher korban hingga terjatuh dan juga memotong leher korban.
Setelah korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama dua orang anaknya. Alat senjata tajam (parang) yang digunakan untuk menebas korban diletakkan di dalam baskom yang berisi air, sedangkan pisau diletakkan kembali di dalam tenda usai dibersihkan.
Kemudian tersangka pun bersama dua orang anaknya berjalan-jalan ke depan jalan dan seolah-olah tidak pernah terjadi apapun di lokasi tersebut.
Pihak Kepolisian saat ini telah menahan dan menetapkan LW sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.