Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, hingga hari terakhir  tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) calon legislator DPRD Malut, tercatat sebanyak 11 partai politik(parpol) mengajukan perubahan dokumen persyaratan.

"Sesuai hasil rekap, untuk tahapan pencermatan Rancangan DCT, yang dimulai 24 September dan berakhir 3 Oktober 2023, sudah sebelas parpol yang telah menyerahkan dokumen ke KPU Malut," kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu.

Partai tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura dan Partai Garuda, PDIP, Nasdem, Perindo dan PKB.

Dengan demikian, KPU menyatakan menerima untuk diproses pada tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT, mulai tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: KPU Malut tetapkan 768 bakal caleg DPRD dalam DCS

Dia menyebut, dokumen diserahkan langsung oleh LO dan operator masing-masing pengurus parpol  kepada Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat didampingi anggota Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Reni S.A. Banjar dan Safrina Rahma Kamaruddin.

Sementara itu, KPU Malut menginstruksikan seluruh jajarannya untuk fokus dalam menyelesaikan berbagai tahapan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Pihaknya menginstruksikan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar di 10 kabupaten/kota untuk menjaga integritas dan bekerja secara profesional untuk menciptakan pemilu 2024 yang berkualitas.

"Selain itu, seluruh anggota PPS harus mampu bekerja sesuai tugas dan wewenang yang diberikan sesuai ketentuan dan tidak melakukan tindakan tercela yang merusak nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut dia, KPU Malut juga berharap seluruh anggota PPS tersebar di 10 kabupaten/kota ini terus menunjukkan dedikasi dengan bekerja secara profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.


Baca juga: Bawaslu Malut minta KPU tindaklanjuti temuan 15.960 pemilih TMS

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023