Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta KPU setempat segera menyelesaikan dan menindaklanjuti data temuan sebanyak 15.960 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malu)t Masita Nawawi Gani dihubungi, Rabu, meminta agar kasus 15.960 pemilih masuk kategori TMS yang tidak dikenal, segera diselesaikan dan disampaikan ke KPU RI, agar statusnya bisa diketahui, karena akan mempengaruhi pencetakan surat suara dan berpotensi terjadinya masalah.
Apalagi, sebanyak 15.960 pemilih tidak dikenal sebagian besar berada di Kota Ternate, sebab, kata Masita hal itu akan menjadi persoalan dalam pencetakan surat suara yang peruntukannya tidak jelas.
"Untuk itu, kami menyarankan untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, karena sudah pasti kalau tidak diselesaikan, nanti pada saat pencetakan surat suara akan terdapat surat suara yang peruntukannya tidak jelas karena pemilihnya tidak ada dan termasuk kategori pemilih fiktif, " kata Masita.
Baca juga: Timsel jamin transpransi seleksi calon anggota Bawaslu Malut
Dia menyebut, sesuai regulasi sebanyak 15.960 pemilih, di Halmahera Barat telah menindaklanjuti penyelesaian sejumlah pemilih tidak dikenal dengan berkoordinasi pemerintah desa, sehingga dimasukkan sebagai pemilih TMS.
Menurut dia, 15.960 pemilih yang dikategori TMS ini merupakan pemilih tetap yang telah ditetapkan KPU kabupaten/kota dan penyebarannya di Kota Ternate, Halmahera Utara, sudah selesai di Halmahera Barat, Halmahera Timur dan Taliabu.
Skema dalam momentum pencoblosan pada hari “H”, maka mereka yang dikategorikan sebagai TMS ini akan ditandai, sehingga saat mereka hadir di TPS akan dideteksi melalui DPT online, kalaupun orang tersebut terdaftar, maka bisa menyalurkan hak politiknya di TPS, apalagi, petugas TPS tentunya pasti mengenal pemilih.
Baca juga: Bawaslu Malut perkuat lembaga pengawasan pemilu
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut Reni S.A. Banjar menyampaikan sebelum rapat pleno terbuka melaksanakan konsolidasi data, menginventarisasi semua permasalahan untuk mitigasi sehingga pada saat pleno terbuka nanti tidak ada komplain terkait data pemilih dari peserta rakor.
"Prinsipnya sesuai regulasi yang ada semua pemilih yang akan ke TPS harus terdaftar, untuk itu dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dari satuan kerja masing masing untuk mencatat dan melayani pemilih dari berbagai kategori," ujarnya.
Dari pleno tersebut KPU menetapkan DPT sebanyak 953.978 pemilih terdiri atas pemilih laki-laki 490.478 jiwa dan pemilih perempuan 463.500 jiwa.
Namun demikian, dalam pemutakhiran daftar pemilih ditemukan sebanyak 15.960 pemilih tidak dikenali yang masuk di dalam DPT yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Bawaslu Malut gelar apel siaga pengawasan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malu)t Masita Nawawi Gani dihubungi, Rabu, meminta agar kasus 15.960 pemilih masuk kategori TMS yang tidak dikenal, segera diselesaikan dan disampaikan ke KPU RI, agar statusnya bisa diketahui, karena akan mempengaruhi pencetakan surat suara dan berpotensi terjadinya masalah.
Apalagi, sebanyak 15.960 pemilih tidak dikenal sebagian besar berada di Kota Ternate, sebab, kata Masita hal itu akan menjadi persoalan dalam pencetakan surat suara yang peruntukannya tidak jelas.
"Untuk itu, kami menyarankan untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, karena sudah pasti kalau tidak diselesaikan, nanti pada saat pencetakan surat suara akan terdapat surat suara yang peruntukannya tidak jelas karena pemilihnya tidak ada dan termasuk kategori pemilih fiktif, " kata Masita.
Baca juga: Timsel jamin transpransi seleksi calon anggota Bawaslu Malut
Dia menyebut, sesuai regulasi sebanyak 15.960 pemilih, di Halmahera Barat telah menindaklanjuti penyelesaian sejumlah pemilih tidak dikenal dengan berkoordinasi pemerintah desa, sehingga dimasukkan sebagai pemilih TMS.
Menurut dia, 15.960 pemilih yang dikategori TMS ini merupakan pemilih tetap yang telah ditetapkan KPU kabupaten/kota dan penyebarannya di Kota Ternate, Halmahera Utara, sudah selesai di Halmahera Barat, Halmahera Timur dan Taliabu.
Skema dalam momentum pencoblosan pada hari “H”, maka mereka yang dikategorikan sebagai TMS ini akan ditandai, sehingga saat mereka hadir di TPS akan dideteksi melalui DPT online, kalaupun orang tersebut terdaftar, maka bisa menyalurkan hak politiknya di TPS, apalagi, petugas TPS tentunya pasti mengenal pemilih.
Baca juga: Bawaslu Malut perkuat lembaga pengawasan pemilu
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut Reni S.A. Banjar menyampaikan sebelum rapat pleno terbuka melaksanakan konsolidasi data, menginventarisasi semua permasalahan untuk mitigasi sehingga pada saat pleno terbuka nanti tidak ada komplain terkait data pemilih dari peserta rakor.
"Prinsipnya sesuai regulasi yang ada semua pemilih yang akan ke TPS harus terdaftar, untuk itu dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dari satuan kerja masing masing untuk mencatat dan melayani pemilih dari berbagai kategori," ujarnya.
Dari pleno tersebut KPU menetapkan DPT sebanyak 953.978 pemilih terdiri atas pemilih laki-laki 490.478 jiwa dan pemilih perempuan 463.500 jiwa.
Namun demikian, dalam pemutakhiran daftar pemilih ditemukan sebanyak 15.960 pemilih tidak dikenali yang masuk di dalam DPT yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Bawaslu Malut gelar apel siaga pengawasan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023