Ambon (ANTARA) - Bawaslu Maluku memastikan kebakaran yang terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru tidak akan memengaruhi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang terkait pilkada di kabupaten tersebut.
“Saya rasa terbakarnya kantor KPU Buru tidak berdampak pada pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang di sana. Pengawasan juga akan tetap kami lakukan,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Maluku, Senin.
Sebelumnya, Kantor KPU Buru terbakar pada Jumat (28/2) dini hari, sekitar pukul 02.50 WIT. Tim Inafis Polda Maluku juga telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terbakarnya kantor KPU Kabupaten Buru.
Proses olah TKP, kata Kombes Areis bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi penyebab kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan kantor.
Sementara itu, di sisi lain, jadwal PSU di Kabupaten Buru hingga saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI. Subair menegaskan bahwa proses PSU dan penghitungan suara ulang akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu, KPU, dan pihak terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan bersama KPU RI untuk menentukan jadwal PSU. "Untuk jadwalnya belum ditentukan, KPU masih dalam tahap pembahasan," kata Shaddek.
Shaddek juga mengimbau masyarakat Kabupaten Buru untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersifat final dan mengikat. "Mari kita sama-sama menghormati putusan MK, KPU sebagai termohon juga tetap menghormati putusan tersebut," ucapnya.
Keputusan PSU di Kabupaten Buru, didasarkan pada putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat Amus Besan dan Hamsah Buton.
MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.
Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Dengan keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses PSU dan perhitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK.