Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru pada Sabtu, 5 April 2025.
Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Maluku, Rabu, menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan PSU dibagi berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK.
“Jadwal ini berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang surat suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan 2024 Kabupaten Buru, yakni 45 hari (sejak putusan dibacakan),” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, untuk surat keputusan (SK) akan dikeluarkan langsung oleh KPU Kabupaten Buru sendiri.
KPU Kabupaten Buru, sebagai pelaksana teknis di lapangan, saat ini tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar.
Masyarakat Kabupaten Buru diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan PSU ini untuk menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kabupaten Buru menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK adalah kewajiban semua pihak. Bawaslu Kabupaten Buru, dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, akan melaksanakan pengawasan sesuai undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan oleh KPU dengan baik.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.
Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Dengan keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses PSU dan perhitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK.