Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara delapan dan 10 tahun penjara terhadap Harly Saptura dan Alfan Anwar yang merupakan   terdakwa residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Haris Tewa yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.

Kedua residivis kasus narkoba ini juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ganja yang dalam jangka waktu tiga tahun melakukan pengulangan tindak pidana.

Barang bukti berupa tiga plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga narkotika golongan I jenis ganja dan satu tabung penyimpanan cock badminton yang di dalamnya terdapat 27 plastik klip bening berukuran kecil berisikan ganja kering disita untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkonba, kedua terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

"Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan yang matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali melakukan tindakan ini," tandasnya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harly juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Donal Retob yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Harly dan Alfan selama delapan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak menggunakan penasihat hukum ini menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023