Ambon, 7/1 (ANTARA News) - Ferdinand Soisa alias Nan (37), residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Christina Tetelepta dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ferdinand pada Selasa, (17/7) 2018 lalu diringkus Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena kedapatan membawa satu paket sabu.
Terdakwa yang melewati jalan raya depan Masjid Al Fatah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) diciduk polisi karena tanpa hak membawa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman," kata JPU.
Penangkapan ini dilakukan saksi Bakri Patilou dan Samali Polle yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Ambon menerima informasi dari informan mereka kalau terdakwa dengan sepeda motornya menuju kawasan Jalan Baru dan membawa narkoba.
Saksi kemudian menahan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok berwarna merah dan dia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernma Marvin Kastanya.
Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan adanya asessmen dari BNN Provinsi Maluku yang menerangkan terdakwa adalah pecandu narkoba sejak awal tahun 2000-an dan sempat terhenti, namun dilanjutkan lagi dari tahun 2015 hingga 2018.
Terdakwa yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara ini juga tidak terlibat jaringan narkotika dan perlu menjalani rehabilitasi secara medis karena ketergantungan terhadap narkoba.
Perbuatan terdakwa atas kepemilikan narkotika diancam melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Residivis kasus narkoba kembali disidang
Senin, 7 Januari 2019 21:11 WIB