Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Risal Boreel, terdakwa penerima dua paket narkotika berupa tanaman kering jenis sintetis yang dikirim melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua anggota anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa dua paket narkoba berupa tanaman jenis sintetis, sebuah resi pengiriman barang, satu unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.
"Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika," kata majelis hakim.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Siti Aryani Ramelan dan Senia Pentury yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa Risal Boreel awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu, (18/5) 2024 sekitar pukul 11:30 WIT di dekat lapangan futsal Asmil Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Jaksa mengatakan, penangkapan terdakwa setelah polisi mengikuti kurir perusahaan jasa pengiriman barang yang mengantar paket tersebut dan diterima terdakwa karena di paket itu juga tertulis nomor telepon Risal Borel, sedangkan pemiliknya Fahmi Suryawan (BAP) terpisah.