Majelis hakim Tipikor Ambon menyarankan terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menggunakan Penasihat Hukum karena ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami bisa menunjuk PH untuk melakukan pendampingan tanpa dibayar karena ancaman hukumnya yang cukup tinggi," kata ketua majelis hakim tipikor Haris Tewa didampingi dua hakim anggota pada sidang perdana dugaan korupsi SPPD fiktif pada BPKAD KKT di Ambon, Kamis.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan enam tersangka ini, lima terdakwa diantaranya menggunakan PH sementara terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT tidak bersedia menggunakan penasihat hukum.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejari KKT Stendo Sitania, Bambang Irawan, dan Ricky Santoso.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan pada 2020  para terdakwa tidak pernah melakukan perjalanan dinas namun membuat laporan pertanggung awaban yang diduga fiktif dengan melampirkan bukti tiket dan boarding pass serta kwitansi/tiket perjalanan palsu.

Selain itu terdakwa Maria Goretty Batlayeri selaku sekretaris BPKAD, terdakwa Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdakwa Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan terdakwa Liberta Malirmasele (Kabid Aakuntansi) menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk keperluan lain.

"Ada anggaran yang dipakai membantu staf pegawai atau tenaga honorer yang mengalami duka atau sakit, makan minum bidang selama melaksanakan pekerjaan, atau ATK rutin yang besaran nilainya tidak diingat lagi," jelas JPU.

Jabaran pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada setiap bidang dan sekretariat BPKAD KKT adalah kegiatan rakor dana konsultasi luar daerah 2020 dianggarkan Rp319 juta lebih dan nilai realisasinya sama persis.

"Padahal tidak ada SPJ, kegiatannya tidak pernah dilakukan, kelebihan pembayaran tiket, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan," ucap JPU.

Kemudian program pengembangan Simda Keuangan dan Jaringan Rp42.764.000 dengan realisasi Rp42.438.000 juga fiktif karena tidak pernah dilakukan.

Sehingga total anggaran perjalanan dinas yang telah direalisasikan oleh Bidang Perbendaharaan sejumlah Rp1,2 miliar lebih dan ditemukan kerugian keuangan negara Rp1,053 miliar.

Dugaan tipikor juga terjadi pada bidang anggaran di BPKAD KKT dimana terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun ada realisasi anggarannya Rp1,8 miliar dari Rp2.3 miliar yang dianggarkan.

Anggaran kegiatan dari dua bidang ini juga dipakai untuk hari Natal dan Tahun Baru bagi pegawai atas perintah atau kebijakan Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD.

JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan ada anggaran yang mengalir ke anggota DPRD KKT sebesar Rp193,5 juta serta pihak lain sejumlah Rp160 juta, sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sejumlah Rp6,6 miliar lebih.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023