Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon RL masih tetap jalan meskipun hari ini telah dilakukan eksekusi badan oleh KPK terhadap RL ke Lapas Ambon.
"Betul hari ini Richard Louhenapesy telah dilakukan eksekusi badan di Lapas Ambon," kata Taufiq yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Mantan Wali Kota Ambon ini dieksekusi dari Rutan KPK di Jakarta menuju Lapas Klas II Ambon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama lima tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Putusan MA memperkuat putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama selama lima tahun, kecuali untuk hukuman tambahan berupa membayar uang penggantinya berbeda.
"Sedangkan untuk penyidikan perkara RL yang menyangkut dugaan TPPU tetap berjalan di KPK dan masih berproses," jelasnya.
Sementara salah satu penasihat hukum Richard, Odlyn Otniel Tarumere mengatakan, dalam amar putusan kasasi MA disebutkan uang pengganti yang dibayarkan Richard sebesar Rp520 juta subsider enam bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tipikor Ambon untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang diperhitungkan dengan uang yang disita jaksa KPK Rp7,5 miliar," ujar Odlyn.
Dalam perkara ini, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapesy divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi, sementara Andrew Hehanussa yang merupakan staf Richard dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Betul hari ini Richard Louhenapesy telah dilakukan eksekusi badan di Lapas Ambon," kata Taufiq yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Mantan Wali Kota Ambon ini dieksekusi dari Rutan KPK di Jakarta menuju Lapas Klas II Ambon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama lima tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Putusan MA memperkuat putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama selama lima tahun, kecuali untuk hukuman tambahan berupa membayar uang penggantinya berbeda.
"Sedangkan untuk penyidikan perkara RL yang menyangkut dugaan TPPU tetap berjalan di KPK dan masih berproses," jelasnya.
Sementara salah satu penasihat hukum Richard, Odlyn Otniel Tarumere mengatakan, dalam amar putusan kasasi MA disebutkan uang pengganti yang dibayarkan Richard sebesar Rp520 juta subsider enam bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tipikor Ambon untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang diperhitungkan dengan uang yang disita jaksa KPK Rp7,5 miliar," ujar Odlyn.
Dalam perkara ini, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapesy divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi, sementara Andrew Hehanussa yang merupakan staf Richard dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023