Tiga terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, masing-masing Latif Lumaela, Burhanuddin dan Victor Sahusilawane, dituntut hukuman bervariasi antara tujuh hingga sembilan tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Senia Pentury.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Harris Tewa dan didampingi Ismael Wael serta Helmin Somalay selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Jaksa menyebutkan para terdakwa terbukti bersalah karena miliki dan menyimpan narkotika golongan satu buka tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Burhanuddin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Sedangkan untuk terdakwa Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara terdakwa Victor dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan satu jenis sintetis, satu bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan satu jenis sintetis maupun telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Petugas BNNP Maluku awalnya menciduk terdakwa Vikctor pada April 2023 lalu sekitar pukul 15:00 WIT di samping RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku (depan kios) Jalan Laksdya Leo Watimena Negeri Lama, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023