Ambon (Antara Maluku) - Pemberian hak penyertaan modal pengelolaan migas blok Masela melalui Participating Interest 10 persen oleh pemerintah pusat terbentur adanya perbedaan pendapat antara Pemprov Maluku dan Pemkab Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya.

"Harapan Maluku mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen kini tersandung masalah yang cukup pelik, dimana kendala itu akibat adanya opini di Kementerian ESDM bahwa Pemprov Maluku berbeda pendapat dengan dua pemerintah kabupaten tersebut," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Rabu.

Menurut dia, persetujuan pengelolaan migas blok Masela ini sebenarnya sudah aman, ketika Presiden SBY melakukan kunjungan kerja ke Ambon beberapa waktu lalu dan menginstruksikan kementerian terkait untuk mengawal adanya PI 10 persen itu.

Persoalan timbul karena pihak Dirjen Migas Kementerian ESDM melihat ada masalah internal daerah, dimana masih terjadi perbedaan pendapat antara pemerintahan provinsi dan kedua kabupaten yang merasa punya hak mendapatkan PI 10 persen tersebut.

"Karena Pemerintah Kabupaten MTB sendiri telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah Pusat melalui Kementerian bahwa mereka juga punya hak pengelolaan PI 10 persen, maka hal ini yang membuat masalah PI jadi berlarut-larut," kata Suhfi.

Sehubungan itu, tandas Suhfi, Pemprov Maluku harus memegang prinsip, dan gubernur perlu menjembatani sebuah komunikasi intens dengan pemerintah kabupaten (MTB dan MBD).

Tujuannya untuk memastikan kalau PI 10 persen itu menjadi sesuatu yang dikawal secara bersama, bermanfaat bagi masyarakat Maluku, dan ada bagi hasil yang bisa didapatkan sebagaimana diatur dalam Perda yang ditetapkan oleh gubernur.

"Makanya Pemprov Maluku harus secepatnya mengambil langkah tegas guna menyelesaikan masalah tersebut dengan cara menjelaskan secara langsung ke Kementerian ESDM bahwa tidak benar ada persoalan internal antara pemprov dengan pemkab," kata Suhfi Madjid.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012