Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pengaktifan Teddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru asli adanya.

"SK Mendagri Gamawan Fauzi itu asli, jangan ada yang ngawur karena itu atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga tidak perlu dipermasalahkan," kata Gubernur, ketika dikonfirmasi di Ambon, Kamis.

Ralahalu mengungkapkan, salinan naskah pengaktifan Tengko itu ditandatangani Sesditjen Otda Kemendagri.

"Itu sah dan asli, sehingga jangan dipolemikkan siapa pun karena sesuai ketentuan perundang - undangan," ujarnya.

Dia menyesalkan adanya sejumlah komponen di Kepulauan Aru yang meragukan keaslian SK Mendagri sehingga menjadwalkan mempertanyakannya di Jakarta.

"Saya ini wakil pemerintah pusat di daerah yang telah memberikan salinan naskah pengaktifan Tengko kepada Ketua DPRD Kepulauan Aru Jemrys Salay di Ambon, 5 November 2012, sehingga bisa dilihat keabsahannya," tandas Jusuf.

Tengko yang berstatus Bupati nonaktif Kepulauan Aru sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011.

Dangan diaktifkannya kembali Teddy Tengko, maka Umar Djabumona yang sebelumnya adalah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kepulauan Aru dikoordinir Wakil Ketuanya, Jimmy Siharukin, dijadwalkan menemui Mendagri Gamawan Fauzi untuk mempertanyakan keabsahan SK pengaktifan Tengko.

Pewarta: Lexy Sariwatiing

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012