PLN Unit Induk Wilayah Maluku Maluku Utara (UIW MMU) mengingatkan masyarakat   menggunakan listrik secara benar dan tidak melakukan kecurangan terhadap meteran listrik  karena  merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

"Pelanggan PLN, perlu mengetahui jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," kata General Manajer PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) Awat Tuhuloula di Ambon, Jumat.

Ia mengingatkan  pelanggan, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara menggunakan  listrik dengan benar dan bertanggung jawab.

Adapun P2TL ini katanya, merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan listrik hingga kWh meter. 

Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak mulai dari penyegelan, pemutusan sementara, hingga bongkar rampung.

Awat juga meminta pelanggan agar tak perlu khawatir, jika rumah pelanggan didatangi Tim P2TL. Pelanggan bisa turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jika di datangi, terimalah dengan baik, jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile," katanya. 

Ia mengatakan terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik, pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik, sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganan. 

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN. 

"Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik seperti yang disebutkan, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan hingga pembayaran biaya PT2L lainnya,” ujarnya. 

Sementara yang bukan pelanggan PLN, tetapi kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah, berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.

“Kami juga mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga dan mengecek kWh meter masing-masing sehingga jika ada kendala maupun gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan, " katanya. 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023