Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pieterson Rangkoratat menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan penjabat sebelumnya Ruben Moriolkossu.
"Segera bekerja cepat lakukan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, internal Pemkab, instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat," ucap Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Senin malam.
Penunjukan dan pelantikan Pieterson Rangkorarat sebagai penjabat Bupati Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri M. TIto Karnavian nomor 100.2.1.3-6166 tahun 2023, tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Tanimbar.
Gubernur juga meminta kepada penjabat yang baru dilantik agar memperhatikan aturan kepegawaian dan keuangan untuk penyelenggaraan pemerintahan dengan baik.
"Ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.
Sementara itu dalam surat keputusannya, Mendagri menegaskan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar selama menjalankan tugas harus tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan hak keuangan dan protokol yang setara dengan kepala daerah definitif.
Berdasarkan SK tersebut, Rangkoratat diingatkan untuk mematuhi semua tugas, kewajiban dan larangan sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah.
Rangkoratat selama melakukan tugas dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Rangkoratat juga dilarang untuk membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Termasuk Mendagri juga mengingatkan Rangkoratat untuk memfasilitasi dan memastikan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 berjalan dengan aman, termasuk menjaga netralitas ASN.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023