Ambon (Antara Maluku) - DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi A akan memanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemprov setempat guna memberikan penjelasan secara lengkap terkait status hukum dan jabatan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko.

"Kami akan memanggil Kejati bersama Pemprov guna mendengar penjelasan status Bupati Aru agar masyarakat bisa mengetahuinya secara transparan dan tidak menimbulkan polemik buruk," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.

Akibat status Bupati Aru yang belum jelas seperti ini telah menimbulkan preseden buruk di masyarakat yang bertanya-tanya, apakah masih tetap berstatus tahanan yang menunggu waktu untuk dieksekusi Kejaksaan atau tidak bermasalah lagi sehingga menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Richard mengatakan, kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tentunya akan berdampak pada masalah instabilitas, sehingga Kejaksaan bersama Pemprov Maluku harus menjelaskan secara transparan tentang kondisi sebenarnya.

"Agenda pemanggilannya sudah disiapkan namun belum bisa terealisasi karena masih menunggu kesiapan Sekda Ros Farfar yang akan mewakili Pemprov untuk memberikan penjelasan resmi," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013