Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga petinggi Politeknik Negeri setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan modal tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,8 miliar.

"Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Ambon untuk 20 hari ke depan dalam perkara korupsi penyalahgunaan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk belanja barang dan modal tahun 2022," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.

Tiga tersangka yang telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon masing-masing berinisial FS, WEF, serta CS.

Tersangka FS adalah Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Antar Waktu di Poltek Negeri Ambon, kemudian WEF selaku PPK belanja rutin tahun anggaran 2021 hingga saat ini, sementara CS menjabat PPK pengadaan barang dan jasa pada Poltek Negeri Ambon 2022.

Menurut dia, para petinggi Politeknik Negeri Ambon ini awalnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari setempat guna diperiksa sebagai saksi.

Namun status mereka akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.

Paket tersebut antara lain berupa pekerjaan atas nama CV K dan CV SA, dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia ini diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.

Cara pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut tiga terdakwa narkoba 6 hingga 10 tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023