Satu terdakwa tambahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah atas nama Lucas Sopacua menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu.
Ketua majelis hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak selaku hakim anggota menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy.
Terdakwa Lucas adalah operator tim manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2020 hingga 2022.
Menurut JPU, terdakwa Lucas bersama terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin (dalam BAP terpisah) yang terlebih dahulu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
Terdakwa Askam adalah mantan Kadis Dikbud Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Oktovianus Noya menjabat Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud sekaligus mantan manajer dana BOS, serta Munnaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.
Terhadap terdakwa Lucas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan selanjutnya persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua majelis hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak selaku hakim anggota menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy.
Terdakwa Lucas adalah operator tim manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2020 hingga 2022.
Menurut JPU, terdakwa Lucas bersama terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin (dalam BAP terpisah) yang terlebih dahulu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
Terdakwa Askam adalah mantan Kadis Dikbud Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Oktovianus Noya menjabat Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud sekaligus mantan manajer dana BOS, serta Munnaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.
Terhadap terdakwa Lucas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan selanjutnya persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023