Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Johan Gonga mengatakan pemerintah kabupaten memastikan kelanjutan penyelesaian pengerjaan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yang progresnya sudah mencapai 80 persen.

"Sekarang sudah 80 persen rampung pembangunan gedung kantornya dan ada niat kami untuk menyelesaikan proses pembangunannya," kata Bupati Johan di Ambon, Minggu.

Namun langkah ini akan diambil, kata dia, setelah proses hukum terhadap Kadis PKP Umar Lonjo dan tiga terdakwa lainnya berakhir. Apalagi, lanjutnya, progres pembangunannya sudah mendekati rampung dan kalau dibiarkan terbengkalai maka anggaran yang sudah keluar menjadi mubazir.

Menurut dia, nantinya setelah proses hukum selesai maka dilakukan audit kembali, baru dikembalikan lagi kepada mekanisme tender.

"Tunggu proses hukumnya berakhir, baru kami minta pendapat yang berwajib dan kalau bisa ditender kembali maka pemkab akan melakukannya," ucap Bupati Johan.

Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan kantor Dinas PKP Kepulauan Aru adalah Kadis PKP Umar Lonjo, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tiara Palallo sebagai Direktur CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa.

Kegiatan pembangunan gedung kantor tahun 2018 itu tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp2,575 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,546 miliar.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,5 miliar dan hingga kini progres pekerjaan fisik bangunan baru mencapai 80 persen.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023