Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait temuan pelanggaran netralitas dua ASN Pemprov Kepri, yaitu Arif Fadillah dan Yova Aprizair.
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN memutuskan Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024. Sedangkan Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN.
"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair," kata Rosnawati di Tanjungpinang, Sabtu (23/12).
Sementara, berdasarkan surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12), menyatakan bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KASN terhadap Arif Fadillah dan Yofa Aprizair, Jumat (15/12).
Sebelumnya, kedua ASN ini dilaporkan menghadiri acara gerak jalan dan senam sehat yang digelar Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Kabupaten Karimun pada tanggal 5 November 2023.
Dari hasil klarifikasi KASN, disebutkan bahwa kehadiran Arif Fadillah pada acara Partai Hanura itu berdasarkan surat perintah tugas Sekdaprov Kepri Nomor: 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 November 2023.
Dalam surat itu juga disebutkan saat menghadiri acara tersebut, Arif Fadillah yang juga Asisten I Pemprov Kepri itu tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura, sehingga KASN memutuskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.
Sedangkan untuk Yopa Aprizair, sesuai surat rekomendasi KASN itu dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN, karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin atasannya secara langsung.
KASN merekomendasikan agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjatuhi sanksi moral kepada Yopa Aprizair.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN memutuskan Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024. Sedangkan Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN.
"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair," kata Rosnawati di Tanjungpinang, Sabtu (23/12).
Sementara, berdasarkan surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12), menyatakan bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KASN terhadap Arif Fadillah dan Yofa Aprizair, Jumat (15/12).
Sebelumnya, kedua ASN ini dilaporkan menghadiri acara gerak jalan dan senam sehat yang digelar Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Kabupaten Karimun pada tanggal 5 November 2023.
Dari hasil klarifikasi KASN, disebutkan bahwa kehadiran Arif Fadillah pada acara Partai Hanura itu berdasarkan surat perintah tugas Sekdaprov Kepri Nomor: 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 November 2023.
Dalam surat itu juga disebutkan saat menghadiri acara tersebut, Arif Fadillah yang juga Asisten I Pemprov Kepri itu tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura, sehingga KASN memutuskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.
Sedangkan untuk Yopa Aprizair, sesuai surat rekomendasi KASN itu dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN, karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin atasannya secara langsung.
KASN merekomendasikan agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjatuhi sanksi moral kepada Yopa Aprizair.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023