Ambon (Antara Maluku) - Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey menegaskan Karel Albert Ralahalu harus mengundurkan diri dari jabatan gubernur bila berkeinginan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2014.

"Itu ketentuan undang-undang," kata Idrus di Ambon, Jumat.

Idrus mengungkapkan, Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa  kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi bakal calon legislatif.

"Jadi sekiranya Karel Albert Ralahalu berminat mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI periode 2014-219, dia harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Maluku," tandasnya.

Karel Ralahalu akan mengakhiri periode kedua masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku pada 15 September 2013, sementara pengumuman daftar calon tetap anggota DPR RI dan DPRD Maluku dijadwalkan 4 Agustus 2013.

Karel menyatakan minatnya kepada Megawati Soekarnoputri untuk menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 saat Ketua Umum DPP PDIP itu berkunjung ke Ambon pada November 2012.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013