Ambon (Antara Maluku) - Abdullah Vanath akan menggugat DPP Partai Demokrat karena menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku dengan alasan yang disebutnya sebagai tidak jelas.

"Saya telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, karena saya meragukan keabsahan SK pencopotan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," katanya, di Ambon, Rabu.

Abdullah dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Melky Frans, dinonaktifkan dengan alasan tidak bersedia menandatangani formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub setempat yang direkomendasikan Majelis Tinggi untuk mendaftar di KPU Maluku pada 25 Februari 2013.

Majelis Tinggi yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono merekomendasikan Jakobus Puttileihat - Arifin Tapi Ohiyoe untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku pada 11 Juni 2013.

"Saya mencurigai ada skenario dari oknum Majelis Tinggi soal SK pemecatan saya, karena isunya hal itu telah disiapkan di Jakarta pada 24 Februari 2013. Padahal, sikap tidak menandatangani formulir pendaftaran Jakobus - Arifin itu baru diputuskan saat pendaftaran keduanya di KPU Maluku pada Senin (25/2) sekitar pukul 17.00 WIT," ujar Abdullah.

"Itu pun karena Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Max Sopacua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas, Suedy Marasabessy tidak bisa menjamin saya dan bakal calon Wagub, Marthen Maspaitella mendaftar dengan memanfaatkan 15 partai politik tidak memiliki keterwakilan di DPRD Maluku," tambahnya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013