Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali akan mengevaluasi seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjabat di atas tiga tahun.

"Kami telah jadwalkan untuk lakukan mutasi, terutama pejabat yang sudah di atas tiga tahun, tentunya didasarkan pada kinerja," kata Al Yasin Ali saat dihubungi di Ternate, Selasa.

Dia menjelaskan, evaluasi merupakan patokan dalam menempatkan pejabat akan diganti maupun dipertahankan, tetapi mereka yang telah menjabat di atas tiga tahun tentunya akan dievaluasi secara menyeluruh.

Sejumlah pejabat yang telah menjabat di atas tiga tahun di antaranya Sekwan DPRD Malut, Abubakar Abdullah, Kadis Koperasi dan UMKM, Wa Zahria, Kadishut Syukur Lila, Kadinkes Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kadis DLH Fachruddin Tukuboya, dan pejabat lainnya di lingkup Pemprov Malut.

Menurut Yasin Ali , untuk pejabat yang meski baru dilantik seperti Kepala Bappeda Sarmin Adam dan Kadikbud Malut, Imran Yakub masuk daftar evaluasi.

Kadikbud Malut pada 19 Desember 2023 lalu diamankan oleh tim KPK dan di bawa ke Jakarta, tetapi yang bersangkutan dikembalikan ke Ternate karena belum cukup bukti.

Plt Gubernur Malut itu juga akan menyiapkan tiga pejabat untuk mengisi jabatan yang terjadi kekosongan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT di Kota Ternate dan Jakarta.

"Saya telah minta Sekprov Malut untuk siapkan tiga pejabat menempati jabatan yang ditinggalkan tiga pejabatnya karena terkena OTT KPK," kata Al Yasin Ali.

Tiga pejabat eselon II Pemprov Malut yang ditangkap KPK melalui OTT dan ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan.

Yasin Ali juga meminta agar pejabat yang akan mengisi tiga jabatan lowong harus berkompeten dan bisa menjalankan tugas-tugasnya, agar tidak ada masalah di kemudian hari, karena jabatannya tidak lama lagi akan berakhir.

Sementara itu, Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir ketika dihubungi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menemui Plt Gubernur Malut untuk menetapkan Plt pada tiga OPD yang kepala dinasnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama gubernur.

Dirinya juga akan menghadap wakil gubernur untuk berkoordinasi dan arahan terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi Plt.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024