Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nathaniel Orno menekankan kepada Pemerintah daerah (Pemda) 11 kabupaten dan kota di Maluku untuk mengelola keuangan secara tertib dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemda kabupaten kota harus segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Wagub Barnabas Orno di Ambon, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menerima Laporan Hasil Keuangan (LHP) semester II tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku.

Penyerahan LHP semester II tahun 2023 kepada Wagub Maluku itu dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku Hery Purwanto, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Pj. Bupati Buru Djalaludin Salampessy Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliaser Selsily, Wakil Bupati Seram Bagian Timur Idris Rumalutur.

Wagub Orno mengatakan berdasarkan LHP semester II tahun 2023 yang diterima masih terdapat temuan-temuan pengelolaan keuangan yang belum tertib dan tidak transparan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Olehnya karena itu, kata dia ,Pemda kabupaten kota dituntut mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertenggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.

“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel karena tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah daerah dan rencana aksi nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto mengatakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada empat objek pemeriksaan pada tiga pemerintah kabupaten/kota. Pemeriksaan Kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik dari Pusat dalam rangka memeriksa pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) dua yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional (PN) empat yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan di daerah.

Untuk itu, Purwanto berharap pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024