Ambon (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mengimbau warga kota melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP diimbau segera datang ke Dinas atau kecamatan, karena batas akhir perekaman yakni 11 Juni 2013," kata Kadis Dukcapil setempat, Din Tuharea, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, batas waktu yang diberikan terus mengalami perpanjangan karena masih banyak warga kota yang belum melalukan perekaman data.

Sehubungan itu, Disdukcapil Kota Ambon akan melakukan sosialisasi di desa dan kelurahan agar wajib KTP dapat melakukan perekaman data.

"Kami akan membagikan print out data warga kepada kepala RT dan RW untuk melakukan koreksi dan verifikasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data khusunya wajib ktp pemula," ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan e-ktp di Kota Ambon sudah mencapai 202,918 jiwa atau 96,80 persen wajib KTP di lima kecamatan dengan total jumlah penduduk 221,024 jiwa.

"Hingga saat ini kami juga telah menyalurkan 56.000 e-ktp dari jumlah 139.000 ktp yang telah disalurkan Kemendagri ke kota Ambon," ujar Tuherea.   

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013