Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis terhadap Reno Pattiasina, terdakwa residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba karena memiliki 22 paket ganja, dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Selasa.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Majelis haki mengatakan ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara serta membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa 22 plastik bening berisikan daun, batang, dan biji kering berupa narkotika golongan satu jenis tumbuhan ganja yang dikirim seseorang bernama Mei Leatemia dari Jakarta lewat perusahaan jasa pengiriman barang dirampas dan sita untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim ini juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya aparat kepolisian setempat meringkus seorang terdakwa bernama Aliandro yang mengaku membeli narkoba dari terdakwa Reno Pattiaasina pada pertengahan 2023, kemudian yang bersangkutan mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Selasa.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Majelis haki mengatakan ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara serta membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa 22 plastik bening berisikan daun, batang, dan biji kering berupa narkotika golongan satu jenis tumbuhan ganja yang dikirim seseorang bernama Mei Leatemia dari Jakarta lewat perusahaan jasa pengiriman barang dirampas dan sita untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim ini juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya aparat kepolisian setempat meringkus seorang terdakwa bernama Aliandro yang mengaku membeli narkoba dari terdakwa Reno Pattiaasina pada pertengahan 2023, kemudian yang bersangkutan mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024