Badan urusan logistik (Bulog) Maluku-Maluku Utara (Malut) menyampaikan permohonan maaf atas kasus pemukulan jurnalis yang dilakukan oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) cabang Maluku.

"Saya, pada hari ini, mewakili pimpinan kami di Maluku karena pimpinan kami sedang ada di Jakarta selama satu pekan, jadi saya selaku manajer SDM Perum Bulog Kanwil Maluku-Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Manajer SDM Bulog Maluku-Malut, Suseno di Ambon, Rabu.

Dijelaskannya, kejadian pemukulan terjadi saat JPL mengevakuasi tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog yang tak jauh dari GBB Halong di Kawasan Halong, Ambon.

Truk tersebut tergelincir lantaran as roda truk patah. Tersangka sebagai penanggungjawab dan khawatir dan diduga panik, apalagi melihat wartawan meliput, sehingga terjadi aksi pemukulan.

“Karena hal ini sudah terjadi terus terang kami dari pihak Bulog sangat menyesal dan kejadian itu. Jadi mudah-mudahan dengan peristiwa ini menjadikan pelajaran buat saudara Johar (tersangka) dan kita semua,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya dan keluarga tersangka Johar telah datang dan meminta maaf secara pribadi kepada korban yang merupakan jurnalis TribunAmbon.com itu.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Baguala Kota Ambon. Polisi pun telah menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) OG cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala memperoleh dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (visum).

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin.

Ia mengungkapkan Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024, tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.

Dijelaskannya, penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.

“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan kepala JPL Bulog Maluku tersangka keroyok wartawan

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024