Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Mercy de Lima dan Megi Parera menuntut Alehandro Tanamal, terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkoba selama delapan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada  2020.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya pada Agustus 2023 di kawasan Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kecamatan Baguala (Kota Ambon dan barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari Lembaga Humanum Maluku.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024