Ambon (ANTARA) -
Ronald Pattirajawane yang merupakan residivis kasus narkoba dan rekannya Relis Pettiserlihun yang sementara menjalani hukuman penjara sembilan tahun kembali dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi dua hakim anggota.
Selain menuntut hukuman penjara selama delapan tahun dengan perintah tetap berada dalam tahanan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa enam paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, apalagi para terdakwa sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya masing-masing.
Terdakwa Ronald padal 13 November 2020 melihat ada panggilan tidak terjawab di telepon genggamnya, dan sang penelpon adalah terdakwa Relis sehingga Ronald keluar rumahnya dan menelpon balik.
Ternyata terdakwa Relis meminta tolong kepada Ronald untuk menjemput barang di depan sebuah salon samping Toko Meter di Jalan Tulukabessy Ambon untuk mengambil sebuah barang yang sudah diletakkan seseorang di depan sebuah mobil.
Barang tersebut nantinya diantarkan terdakwa Ronald kepada Relis di Rutan Waiheru Ambon pada sore hari, dan Relis juga meminta terdakwa Ronald membeli makanan untuk disisipkan paket tersebut ke dalam Rutan.
Namun ketika terdakwa Ronald hendak memasuki gang menuju Rutan, dia dicegat anggota BNNP Maluku di depan Gapura SUPM Ambon.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa, Robert Lesnussa.
Dua residivis narkoba kembali dituntut delapan tahun penjara
Selasa, 4 Mei 2021 17:51 WIB