Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth menuntut Pati Umar Kilian (19) selama delapan tahun penjara karena kedapatan memiliki, menyimpan, atau membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak delapan paket.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lilia dalam persidangan di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, majelis hakim juga diminta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsbider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa.
Terdakwa Pati Umar ditahan aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/31/VI/ 2021/Sat Resnarkoba pada 21 Juni 2021.
Pemilik delapan paket sabu dituntut delapan tahun penjara, hendaknya jera
Rabu, 13 Oktober 2021 17:01 WIB