Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyuapan dan gratifikasi kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Imran dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan maksud agar diangkat kembali sebagai Kadikbud," kata JPU KPK, Andri Lesmana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.
Dalam sidang itu, JPU KPK Andi Lesmana menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Andi Lesmana.
JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Imran Yakub menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK. KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp1,1 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.
AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim, sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan nilai total transaksi Rp1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Belakangan diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah sebesar Rp210 juta, kemudian pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut.
Dalam kesaksian itu, saksi kepala BKD Malut, Miftah Baay, menyatakan, setelah Imran Yakub dinyatakan bebas dalam kasus korupsi Nautika dan memiliki putusan bebas dari Mahkamah Agung, langsung menemuinya selaku kepala BKD dan ingin jabatannya sebagai Kepala Dikbud Malut dikembalikan pada Juni 2024.
Menurut Miftah Baay, ketika dikonsultasikan ke Gubernur AGK, maka ada perintah untuk mengembalikan Imran Yakub ke jabatan Dikbud, karena surat dari MA harus mengembalikan Imran Yakub dari jabatan Dikbud Malut.
Oleh karena itu, berdasarkan konsultasi itu, maka Imran Yakub harus dikembalikan ke jabatan eselon II dan proses pelantikan Imran Yakub pada November 2023.
KPK tuntut 3 tahun pada mantan Kadikbud Malut
Rabu, 20 November 2024 14:10 WIB