Ternate (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menuntut mantan bendahara Pembantu DPRD Sitna Juma terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan 15 Ranperda pada Banleg DPRD Malut selama 7 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Malut Yusup, di Ternate, Jumat, terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Karena, berdasarkan fakta persidanggan dan keteranggan saksi terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana pasal yang dituntutkan," katanya.
Tuntutan ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Tindak Pinana koropsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang diketuai Gituarso pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembuatan 15 Ranperda pada Badan Legislatif (Banleg) DPRD Provinsi Malut
Dan dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugiaan negara mencapai Miliaran rupiah sehingga terdakwa dituntut sesuai dengan perbuatan sebagaimana dalam pasal yang dituntutkan.
Namun sebelum menjatuhkan tuntutan terlebih dahulu JPU melakukan pertimbanggan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang merngankan terdakwa.
Dari pertimbanggan tersebut, JPU menuntut dengan ancaman sebagai pasal yang dituntutkan kepada terdakwa yakni terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun panjara dengan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membeyar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta subsider 3 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan itu juga menyebutkan, jika terdakwa dalam waktu yang ditentukan tidak dapan membayar uang pengganti yang senilai Rp700 juta itu, maka harta benda milik terdakwa bakal disita sebagai pengganti.
Kemudian jika dari harta benda yang terancam tersita itu tidak memenuhi nilai uang pengganti tersebut maka dibayar dengan terdakwa harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya (PH) yakni Rahman, untuk menyatakan sikap atas tuntutan tersebut.
Mantan Bendahara DPRD Malut Dituntut Tujuh Tahun
Jumat, 12 Desember 2014 23:01 WIB