Ternate (ANTARA) - Kepala Bagian Legislasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halamahera Timur (Haltim), Fahmianthy MG Marsaoly dan jajaran menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
"Kami akan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut terkait harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata, Ranperda Minuman Beralkohol, Ranperda Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Fahmianthy di Kanwil Malut, Kamis (17/4).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyatakan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir untuk mendukung harmonisasi Ranperda yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Ranperda yang berkualitas, ujar Budi Argap Situngkir tak sekadar memenuhi syarat teknis dan substantif, namun juga berdampak positif daerah dan masyarakat.
"Semoga sinergi Pemda Haltim dengan Kemenkum Malut dapat melahirkan produk hukum daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan daerah," pungkas Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.
Kaitan dengan itu, Kadiv P3H mengatakan terkait pentingnya keberadaan Propemperda untuk dapat menentukan skala prioritas pembentukan Perda.
"Propemperda menjadi instrumen untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan Perda serta sebagai bahan evaluasi terhadap Perda atau Rancangan Perda, termasuk di Haltim," kata Zulfahmi.
Di samping itu, Kanwil Kemenkum Malut juga dapat melaksanakan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada dari harmonisasi. Di antaranya fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada, fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap Perda dan Perkada, fasilitasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di daerah.
Selain itu, memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Perda dan Perkada, dan melakukan pendampingan proses penyusunan Perda dan Perkada.
"Kanwil Kemenkum Malut juga menyelenggarakan kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah baik yang berasal dari pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota," tambah Zulfahmi.
Setwan DPRD Haltim dan Kemenkum Malut akan menentukan jadwal pelaksanaan harmonisasi kelima Raperda tersebut.
"Terima kasih atas kolaborasi dari Kanwil Kemenkum Malut untuk harmonisasi Raperda ini," pungkas Kabag Legislasi Setwan Haltim.