Ambon (Antara Maluku) - PT. Jasa Raharja Cabang Maluku telah memberikan santunan tahap kedua sebesar Rp27 juta per orang kepada 37 ahli waris korban Kapal Motor (KM) Putri Ayu yang tenggelam di perairan Pulau Tiga pada 17 Juni 2012.

"Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekda Maluku, Ros Farfar saat berlangsung kegiatan dialog publik yang diselenggarakan di PPN Tantui," kata Humas PT. Jasa Raharja Cabang setempat, H. Syarwani di Ambon, Sabtu.

Penyerahan santunan korban kecelakaan laut tahap pertama sudah dilakukan pertengahan tahun lalu kepada 27 ahli waris.

Syarwani mengatakan, penyerahan santunan tahap kedua dilakukan setelah seluruh data keluarga ahli waris sudah lengkap dan sesuai dengan para korban yang mengalami musibah dengan KM. Putri Ayu.

Musibah terjadi ketika kapal berlayar dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon menuju Namrole dan Leksula, Kabupaten Buru Selatan pada Juni 2012 dan terserang badai angin kencang disertai hujan lebat dan gelombang tinggi sehingga tenggelam.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013