Ottawa (Antara Maluku) - Parlemen Kanada pada Rabu menyetujui  ketentuan baru memperkuat undang-undang anti-teroris setelah pemboman Maraton Boston dan persekongkolan gagal menyerang kereta api di dekat Toronto.

Dewan perwakilan rakyat memberikan suara 183-93 untuk mendukung rancangan undang-undang itu, yang sudah menerima persetujuan Senat.

Undang-undang baru itu mengembalikan ketentuan Undang-Undang Anti-teroris tahun 2001 yang telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2007, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menjebloskan  tersangka dalam tahanan pencegahan atau di bawah pengawasan.

Undang-undang itu juga memungkinkan hakim untuk memaksa saksi - berdasarkan  hukuman penjara - untuk bersaksi, jika mereka mungkin memiliki informasi tentang pelanggaran terorisme, di masa lalu atau masa depan.

Undang-undang juga menyediakan hukuman 10 sampai 14 tahun penjara bagi orang-orang yang meninggalkan atau mencoba untuk meninggalkan Kanada dengan tujuan berpartisipasi dalam kegiatan teroris atau melaksanakan serangan di luar negeri.

Pemerintah Konservatif telah melakukan beberapa upaya dalam beberapa tahun terakhir untuk kembali ke langkah Undang-undang Anti-Teror tahun 2001.

Pekan lalu, setelah mengutip serangan 15 April  di Boston di mana dua bom diledakkan di dekat garis finis maraton menewaskan tiga orang dan melukai 264 lainnya, pemerintah pada menit-menit terakhir, mendorong Dewan Perwakilan untuk mempercepat agenda pengambilan suara untuk rancangan undang-undang itu.

Undang-Undang itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Pendukung hak asasi manusia telah menegaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang tidak perlu dan melanggar kebebasan sipil. (AFP)

Pewarta: A. Krisna (*)

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013