Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), menggandeng Bagian Hukum dan HAM Setda Halteng menggelar sosialisasi Kabupaten dan Kota Peduli HAM (KKP HAM) di kabupaten itu.

Asisten III Setda Pemkab Halteng, Ridwan Muhammad dihubungi di Ternate, Minggu, meminta kepada OPD terkait agar mencermati program Kemenkumham dapat membawa dampak bagi daerah terkait Kabupaten Halteng peduli HAM.

"Sebab, peduli HAM Kabupaten/Kota dapat membawa perubahan OPD terkait dengan program dan menjadi yang terbaik untuk daerah serta bisa bersaing dengan Kabupaten dan Kota lainnya," katanya.

Dia mengatakan, KPP HAM adalah merupakan salah satu indikator setelah masalah keamanan bagi para investor dalam berinvestasi di satu negara maupun daerah.

Oleh karena itu kepada kepala OPD terkait, agar dapat mendukung dan siapkan data - data yang diminta sebagai syarat penilaian KKP HAM, sebab, program ini bukan program atau kepentingan bagian hukum dan ham Setda Halteng, tapi kepentingan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Mari kita sama – sama melaksanakan dan bersinergi terkait kabupaten dan kota peduli HAM (KKP - HAM), karena dengan adanya KKP HAM ini, ke depan menjadi terbaik bagi pemerintah daerah di mata pemerintah pusat. Kami di pemerintah daerah Kabupaten Halteng dapat bersaing menuju yang terbaik bagi Kabupaten dan Kota yang ada di Malut dan tingkat nasional," ujarnya.

Sementara, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhan Hadad dihubungi mengatakan, HAM diatur di dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung Jawab negara, terutama pemerintah, maka pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara dan sekaligus Sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya.

Selain itu, peraturan perundang –undangan yang mendasari KKP HAM, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 34 tahun 2009 tentang kesehatan.

Oleh karena itu, pihaknya memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia) Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I, UU nomor 39/1999 pasal 71 dan pasal 72.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024