Jakarta (Antara Maluku) - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak segan-segan memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Pur) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," katanya di Jakarta, Sabtu (27/4) malam.

Sebelumnya, pada Rabu (25/4) tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno  dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan".

Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Emerson juga menyatakan siapapun yang mencoba menghalangi proses eksekusi itu harus diproses secara hukum.

Sebelumnya, Emerson menyatakan kejaksaan tidak boleh bersikap kompromi atau menyerah untuk mengeksekusi Susno.

"Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi atau menyerah, segera eksekusi Susno!" katanya.

Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 silam.

Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. 
Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.

"Bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.

Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam kasus ini.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013