Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Ahmad Yani melakukan pemeriksaan terhadap 15 ton kulit sapi garaman tujuan Surabaya.

"Pemeriksaan dilakukan dengan cermat yang mencakup pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD)," kata Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan di Ternate.

Dirinya menerangkan, kulit sapi merupakan produk turunan asal hewan ruminansia salah satunya yaitu sapi yang berpotensi terserang hama penyakit LSD atau PMK.

Oleh sebab itu, tindakan pemeriksaan ini merupakan langkah preventif guna mencegah penyebaran HPHK yang dapat dibawa oleh media pembawa.

Kulit sapi garaman yang diperiksa akan dilalulintaskan ke daerah tujuan melalui Pelabuhan Laut Ahmad Yani dengan menggunakan alat angkut KM. Prakarsa Mas.

Setelah pemeriksaan fisik dan administrasi, Langkah terkahir yang dilakukan yaitu Pejabat Karantina melakukan tindakan karantina hewan perlakuan berupa desinfeksi kontainer sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran hama penyakit.

Dirinya menjelaskan Karantina Maluku Utara terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa arus lalulintas komoditas tidak membawa risiko yang dapat mengancam kesehatan dan keberlanjutan sumber daya hayati .

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024