Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melakukan pengawasan secara berlapis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kecamatan Malifut guna mengantisipasi terjadinya kecurangan saat pencoblosan.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris yang dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan pengawasan PSU di TPS Khusus NHM yang terjadwal pada Rabu 21 Februari 2024.

Ahmad mengatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS dengan Kode 903 (Khusus) di lokasi PT NHM sebanyak 281 orang, dan pengawasan PSU tersebut langsung dipantau oleh tim dari Bawaslu RI dan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara

"Pelanggarannya yakni ada pemilih dari luar provinsi melakukan pencoblosan di TPS khusus ini, sehingga Bawaslu Halut mengeluarkan rekomendasi PSU," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut Rusly Saraha mengatakan saat ini terdapat 12 rekomendasi PSU di 5 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Dai menyebutkan selain PSU di TPS khusus di lokasi PT NHM, juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat sebanyak satu TPS tepatnya di Akelamo Cinga - Cinga, kemudian dua TPS di Kota Ternate tepatnya di Kelurahan Kampung Makasar Timur dan Kelurahan Takoma.

Selanjutnya, di Halmahera Timur sebanyak empat TPS di Soalimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji, lalu di Halmahera Tengah ada 4 TPS, yakni masing-masing dua TPS di Desa Were dan Desa Fidijaya..

Di Desa Akelamo, kata Rusly dilakukan PSU karena ditemukan penggunaan hak pilih lebih dari satu orang dan juga dilakukan tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

"Jadi ada satu orang yang mencoblos surat suara lebih dari satu, dan penggunaan surat suara sisa yang digunakan oleh orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS, saksi dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu," ungkapnya.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan pelaksanaan PSU itu setelah 10 hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 atau paling lambat sampai tanggal 24 Februari 2024 untuk dilakukan di lima kabupaten/kota tersebut.

"Untuk hal-hal teknis terkait PSU nanti merupakan kewenangan KPU yang dilakukan sesuai ketentuan yang sudah diatur. Seperti surat suara yang informasi ada 1000 surat suara yang telah KPU sediakan untuk PSU," ujarnya.

Untuk itu, kata Rusly, Bawaslu akan memperkuat jajarannya dalam melakukan pengawasan yang ketat di TPS - TPS tersebut.

"Kami harapkan pengawalan yang efektif dari teman- teman saksi termasuk masyarakat. Saya memastikan prosesnya berlangsung secara terbuka, jujur, adil," ujarnya.

Terkait dengan adanya keterlibatan oknum penyelenggara pada TPS yang berada di Akelamo, Rusly mengatakan masalah tersebut telah ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Halmahera Barat.

"Intinya secara kelembagaan Bawaslu akan mengawal hal tersebut sampai tuntas," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024