Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi yang sudah memiliki putusan hukum tetap atau bersifat inkrah dari badan peradilan tingkat satu hingga Mahkamah Agung.

"Empat terpidana ini antara lain, Theddy Tengko, Moh. Raharusun, Veno Tahalele dan Lucas Uwuratuw," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku M. Natzir Hamzah di Ambon, Sabtu.

Belum dieksekusinya empat terpidana kasus korupsi ini membuat komisi A DPRD Maluku mengundang Kejaksaan Tinggi beserta Kepolisian Daerah setempat untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Untuk terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar, Tedy Tengko telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012.

Kemudian mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Moh. Raharusun yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp13 miliar dan subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa juga akan mengeksekusi mantan Kadis Sosial Maluku dr. Veno Tahalele, terpidana kasus korupsi dalam proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar dan sudah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.

Terpidana juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

"Tahalele sudah sembuh dari sakitnya dan jaksa akan meminta surat keterangan resmi dari Rumah Sakit baru dilakukan eksekusi," kata Natzir.

Terpidana lainnya yang akan dieksekusi dalam waktu dekat adalah Lucas Uwuratuw, mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

Uwuratuw yang pernah maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku dalam pilkada 2004 lalu ini dipidana karena terlibat kasus korupsi pengadaan enam unit kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp 2,6 miliar

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013