Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) bersama Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat, mengeluarkan larangan keras pasca konflik horizontal yang terjadi antara kelompok pemuda di Langgur.

Larangan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Malra, Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara Jasmono, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024). 

Pada kesempatan itu Pj Bupati didampingi oleh Ketua DPRD Malra, jajaran Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, Tokoh Adat, Orangkai Langgur, dan Pj Kepala Ohoi Ohoijang.

Pj. Bupati Jasmono, menyatakan melarang siapapun yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.

“UU No.12/Drt/1951 (UU Darurat) tentang senjata api dan senjata tajam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,”tegas Jasmono.

Selanjutnya, pihaknya juga melarang seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

“Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan atau akan dikenai ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Selain itu, juga melarang siapapun menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).

“Berdasarkan UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Jasmono.

Kemudian, juga melarang siapapun mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. 

"Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak secara tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya. (DS).

Pewarta: Relis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024