Pembayaran klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara selama  2023 mencapai Rp207,83 miliar.

Pembayaran klaim tersebut terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal Rp191.457.913.540, dengan 18.835 klaim, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp6.237.926.840, dengan jumlah 626 kasus.

Lalu pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8.987.000.000, dengan jumlah 322 kasus, Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.149.606.340, dengan 964 jumlah klaim.


“Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara melalui Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Utara dan Kantor Cabang Halmahera Selatan” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate  Arief Sabara melalui keterangannya di Ternate, Senin.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.


“Perlindungan ini wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan bagi pekerja ketika mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan di hari tua,” ujar Arief.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lanjut Arief, tidak hanya sebatas pada pekerja pada perusahaan atau sektor formal. Hanya dengan KTP dan No HP, pekerja mandiri baik itu nelayan, petani, ojek, pedagang semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Mengingat manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan, daftarkan diri dan pekerja di sekitar anda melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Agen Perisai, melalui aplikasi JMO/website maupun kanal resmi lainnya,” pungkasnya

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024