Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan koordinasi dan sinergi tugas fungsi karantina.

"Sinergi yang dilakukan untuk memperkuat Kerja sama koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan serta instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, " kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, Rabu.

Ia mengatakan koordinasi dan sinergi dilakukan dengan Sekretaris Dua Provinsi Maluku Sadali le, terkait UU 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan, serta Perpres 45/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 21/2019.

Seluruh tugas dan fungsi dari Karantina Maluku juga disampaikan guna memperkuat koordinasi di lapangan.

Tujuannya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.

Baca juga: BKHIT Maluku kolaborasi tingkatkan sertifikasi kelayakan pengolahan unit pengolahan ikan

 Serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi tugas kami," ucapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali le, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Karantina di Maluku agar provinsi Maluku bebas dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpeluang merugikan masyarakat.

“Koordinasi ini juga bertujuan untuk bersama membangun Maluku dari setiap sektor, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal saat melakukan pengawasan di Maluku, seperti mempertahankan tumbuhan satwa liar dan langka asli Maluku tetap berada di Maluku dan tidak dilalulintaskan secara ilegal, " ujarnya.

Sebelumnya BKHIT Maluku juga melakukan kolaborasi pengawasan karantina di sejumlah instansi seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP), PT Pelindo dan Bea Cukai Ambon.

Kunjungan dilakukan untuk membahas langkah strategis karantina dan perdagangan komoditas pertanian dan perikanan di Maluku ke depan.


Baca juga: BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan 16 satwa endemik Maluku

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024