Ambon, (Antara Maluku) - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Rabu (29/5) petang membantah disiram air oleh oknum petugas di sana.
"Itu hanya isu yang tidak benar karena sesungguhnya baju memang basah karena keringat," katanya melalui pesan singkat (sms) diterima Antara, di Ambon, Senin.
Dia juga membantah mengalami siksaan saat berada di Lapas Kelas II Ambon kecuali bahwa pada Jumat (31/5) pagi telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Jadi jangan masyarakat, terutama di Kepulauan Aru terprovokasi dengan isu yang sengaja disampaikan oknum tertentu dengan tujuan mendiskreditkan aparat penegak hukum," tegas Teddy.
Terpidana korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar itu menyatakan, baju yang dikenakannya itu basah karena keringat, menyusul dikenakan jaket menjelang pesawat mendarat di pangkalan TNI-AU(Lanud) di desa Laha, Kota Ambon.
"Pemakaian jaket lalu dibawa dengan mobil tahanan tertutup dari Lanud ke Lapas itulah yang mengakibatkan baju terlihat basah," ujar Teddy.
Dia juga menyatakan setelah tiba di barak elang Lapas Ambon baju dinas Bupati maupun jaket dilepas dan dikenakan kaos, selanjutnya pemeriksaan kesehatan.
"Saya tidak mau menyalahkan orang lain, terutama aparat penegak hukum karena telah siap menjalani proses hukum yang pasti terungkap kebenaran," kata Teddy.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Itu hanya isu yang tidak benar karena sesungguhnya baju memang basah karena keringat," katanya melalui pesan singkat (sms) diterima Antara, di Ambon, Senin.
Dia juga membantah mengalami siksaan saat berada di Lapas Kelas II Ambon kecuali bahwa pada Jumat (31/5) pagi telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Jadi jangan masyarakat, terutama di Kepulauan Aru terprovokasi dengan isu yang sengaja disampaikan oknum tertentu dengan tujuan mendiskreditkan aparat penegak hukum," tegas Teddy.
Terpidana korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar itu menyatakan, baju yang dikenakannya itu basah karena keringat, menyusul dikenakan jaket menjelang pesawat mendarat di pangkalan TNI-AU(Lanud) di desa Laha, Kota Ambon.
"Pemakaian jaket lalu dibawa dengan mobil tahanan tertutup dari Lanud ke Lapas itulah yang mengakibatkan baju terlihat basah," ujar Teddy.
Dia juga menyatakan setelah tiba di barak elang Lapas Ambon baju dinas Bupati maupun jaket dilepas dan dikenakan kaos, selanjutnya pemeriksaan kesehatan.
"Saya tidak mau menyalahkan orang lain, terutama aparat penegak hukum karena telah siap menjalani proses hukum yang pasti terungkap kebenaran," kata Teddy.
Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013