Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."
Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.
"Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.
Baca juga: Suhartoyo: Hakim MK-MKMK saling ingatkan saat pertemuan terbatas
Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Kendati demikian MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.
"Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," ujarnya.
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."
Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.
"Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.
Baca juga: Suhartoyo: Hakim MK-MKMK saling ingatkan saat pertemuan terbatas
Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Kendati demikian MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.
"Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," ujarnya.
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024