Ambon (Antara Maluku) - Calon Gubernur Herman Adrian Koedoebun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Maluku 11 Juni 2013.

Cagub yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Negeri Halong, kecamatan Baguala didampingi istri dan keluarga, Selasa.

Cagub Herman tiba di TPS pukul 10.05 WIT tetapi tidak memiliki undangan atau formulir C6 sehingga belum diperkenankan untuk memberikan suara berdasarkan surat edaran KPU pusat nomor 186 tentang pemilih yang tidak menggunakan undangan dapat menggunakan KTP dan KK.

Herman Koedoebun yang berpasangan dengan Daud Sangadji (Mandat) akhirnya menunggu hingga pukul 12.00 WIT sesuai waktu yang ditetapkan bagi pemilih yang menggunakan KTP dan KK.

"Nama saya dan isteri tercantum dalam DP4 dan DPS, tetapi di DPT kami tidak tercantum sehingga kami tidak mendapatkan undangan,"katanya saat menunggua antrian memberikan hak suara.

Setelah menunggu kurang lebih dua jam, pukul 12.05 WIT Cagub Maluku diperkenankan untuk memberikan hak suara bersama isteri.

"Sebagai warga negara yang baik saya bangga bisa memberikan hak suara pada pesta demokrasi Pilgub Maluku, saya berharap semua proses yang berlangsung di Maluku berjalan lancar," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi penyelanggara Pilkada KPU, Bawaslu maupun masyarakat yang berpartisipasi dalam tahapan Pilkada yang berlangsung hingga saat ini.

"KPU, Bawaslu dan masyarakat berperan aktif hingga tahapan berjalan dengan baik, kami yakin hingga proses penghitungan suara semua dapat berjalan dengan baik," tandasnya.

Herman berharap, saat proses penghitungan suara di setiap TPS tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.

"Setiap TPS kami tempatkan saksi, kami percaya hasil penghitungan suara tidak terjadi kecurangan dan akhirnya mendapatkan hasil yang terbaik guna mendapatkan pemimpin Maluku lima tahun kedepan," tandasmya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013